Islam melarang umatnya membunuh seseorang manusia atau seekor binatang sekalipun, kalau itu ttidak berdasarkan kebenaran hukumnya. Dalam islam orang-orang yang halal darah atau boleh dibunuh karna perintah hukumnya adalah orang-orang murtad, yaitu orang islam yang berpindah ke agama lain, sesuai hadisRasulullah SAW "barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia". ketentuan ini dilakukan
Peraturan. Menurut hukum Musa binatang-binatang yang disebut di atas tidak boleh: bangkainya jatuh ke atas apapun, perkakas kayu, pakaian, kulit, karung, atau barang apapun (11:32) - barang tersebut harus dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setelah itu barang tersebut tahir lagi.
SETIAP Muslim wajib mengetahui hewan-hewan yang haram dipelihara menurut Islam.Pada dasarnya seorang Muslim boleh saja memelihara hewan, tetapi tentu saja yang dibolehkan berdasarkan syariat. Imam Syafi'i mengatakan, "Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, di antaranya anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang
Yang kedua tidak boleh berobat dengan ular ataupun dengan minyak rebusan ular. Karena ular adalah binatang yang tidak boleh dimakan menurut pendapat yang shahih dari para ulama. Dan bangkainya najis dan karena berobat dengan sesuatu yang haram juga haram hukumnya." (Fatawa Lajnah Da'imah ; 25/25-26). Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Islam tidak membenarkan umatnya untuk membunuh haiwan secara sesuka hati dan tanpa sebarang sebab. Berdasarkan satu hadis oleh Abdillah ibn Amr R.Anhuma, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seseorang manusia membunuh seekor burung atau yang lebih daripada itu tanpa hak, kecuali Allah akan menyoalnya berkenaan burung itu.".
AtUbg.
hewan yang tidak boleh dibunuh adalah